Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta dugaan perundungan terhadap 13 siswi SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan, ditangani secara serius dan transparan. Para siswi itu diduga dipaksa mengikuti tantangan oleh kakak kelas di sebuah warung di luar sekolah. Mereka yang kalah disebut diminta meminum campuran kopi, cuka, dan bawang putih.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan pihak-pihak terkait perlu ikut bertanggung jawab, termasuk sekolah, orang tua, dan pengelola tempat yang menjadi lokasi kejadian. Menurut dia, tindakan yang membahayakan anak tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Saya kira tindakan yang demikian tidak boleh dibiarkan, pelaku harus diproses dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua, serta warung atau tempat anak itu nongkrong,” kata Aris kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Aris menegaskan, penentuan sanksi perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua. Jika ditemukan unsur pidana, penegak hukum dapat dilibatkan dalam proses penanganannya.
Kasus perundungan jadi alarm bagi sekolah
Aris menilai kasus ini menjadi alarm bahwa perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan. Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup dilakukan setelah muncul laporan atau ketika kasus sudah terjadi. Sekolah, menurut dia, perlu membangun langkah pencegahan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut, kata Aris, dapat dimulai melalui edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara masif. Sekolah juga perlu memiliki tim dengan komitmen dan kompetensi untuk mencegah kekerasan, serta menjalin koordinasi dengan pihak-pihak di luar sekolah.
Koordinasi dengan orang tua dan masyarakat di sekitar lingkungan sekolah dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan. Tujuannya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak, sekaligus membantu pihak sekolah mengenali persoalan yang mungkin tidak terlihat di ruang kelas.
“Tidak berhenti meskipun tidak ada kejadian, tapi harus masif berkelanjutan melakukan edukasi sosialisasi, termasuk koordinasi dengan pihak-pihak di luar sekolah,” ujar Aris.
Ia juga mengingatkan pemerintah pusat dan daerah agar tidak berhenti pada penyusunan regulasi atau kebijakan. Implementasi aturan, menurut Aris, perlu dikawal dan didukung sumber daya manusia yang memiliki komitmen serta kompetensi dalam perlindungan anak.
Korban diminta mendapat pendampingan
Selain penanganan terhadap pihak yang diduga terlibat, KPAI meminta para siswi yang menjadi korban memperoleh pendampingan untuk pemulihan fisik maupun psikis. Pemerintah daerah diminta turun tangan jika korban membutuhkan pengobatan sampai kondisinya pulih.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq sebelumnya mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan perundungan itu dari masyarakat, lalu melakukan pengecekan. Ia menyebut terdapat 13 siswi yang diduga menjadi korban, dengan pelaku yang diduga merupakan kakak kelas mereka.
Menurut Bambang, dugaan kejadian berlangsung di luar area sekolah, tepatnya di salah satu warung. Para siswi disebut diminta mengikuti tantangan. Jika kalah atau melakukan kesalahan, mereka diduga diperintahkan meminum racikan kopi, cuka, dan bawang putih.
“Informasi awal, itu kayak kopi liong dicampur cuka, dicampur bawang putih,” kata Bambang.
Bambang menyebut tiga dari 13 siswi tersebut dilaporkan menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami sakit perut. Informasi itu menjadi salah satu alasan pentingnya memastikan kondisi korban dan memberikan pendampingan yang sesuai, tanpa mengabaikan proses penelusuran dugaan perundungan.
Penanganan perlu melibatkan banyak pihak
Kasus ini memperlihatkan bahwa perlindungan anak tidak hanya menyangkut tindakan di dalam sekolah. Dugaan perundungan disebut terjadi di luar lingkungan sekolah, sehingga KPAI meminta pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat turut berperan dalam pencegahan maupun penanganan.
KPAI juga menekankan pentingnya mengenali perubahan perilaku dan kondisi psikis anak. Dukungan dari orang dewasa di sekitar korban dapat membantu memastikan kebutuhan pemulihan teridentifikasi, sementara proses penentuan sanksi tetap berjalan secara terbuka dan sesuai hasil pemeriksaan.
Penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan: bukan hanya memastikan dugaan perbuatan ditindaklanjuti, tetapi juga menjaga agar para siswi mendapat pemulihan dan perlindungan yang mereka perlukan.
