Mu’min Ali Gunawan Mundur dari PANS, RUPS Menyusul

Mu’min Ali Gunawan Mundur dari PANS, RUPS Menyusul

Mu’min Ali Gunawan mengundurkan diri dari jabatan Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk. (PANS). Perusahaan menyatakan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengubah susunan Dewan Komisaris, setelah menerima surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengunduran diri tersebut pada 7 Oktober 2026.

Pengunduran diri itu sebelumnya telah disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 Juni 2026. OJK kemudian menerbitkan surat bernomor S-485/PM.11/2026 pada 30 September 2026. Panin Sekuritas wajib menyelenggarakan RUPS paling lambat 90 hari sejak surat tersebut diterima perseroan.

Manajemen tidak mengungkap alasan Mu’min meninggalkan posisi komisaris utama. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada 8 Oktober 2026, perusahaan menyatakan tidak ada hal yang dapat menunda pengunduran diri tersebut.

“Tidak terdapat hal-hal yang dapat menunda pengunduran diri Bapak Mu’min Ali Gunawan sebagai Presiden Komisaris Panin Sekuritas,” tulis manajemen.

Keputusan itu membawa nama salah satu tokoh senior perbankan Indonesia kembali menjadi sorotan. Mu’min dikenal sebagai pendiri PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN), atau Panin Bank, sekaligus tokoh yang merintis bisnis di industri perbankan sejak dekade 1960-an.

RUPS PANS untuk mengubah susunan komisaris

Agenda RUPS yang akan digelar Panin Sekuritas adalah perubahan susunan Dewan Komisaris. Perusahaan belum menyampaikan rincian mengenai calon pengganti maupun waktu pelaksanaan rapat, selain ketentuan batas paling lambat 90 hari setelah surat OJK diterima.

Proses pengunduran diri ini berlangsung dalam beberapa tahap. Pemberitahuan dari Mu’min disampaikan ke BEI pada akhir Juni, lalu surat OJK terbit tiga bulan kemudian dan baru diterima perusahaan pada awal Oktober. Setelah penerimaan surat itu, kewajiban menggelar RUPS mulai dihitung sesuai ketentuan yang disebutkan perseroan.

Dalam laporan yang tersedia, tidak ada keterangan bahwa pengunduran diri tersebut berkaitan dengan persoalan tertentu di perusahaan. Manajemen hanya menegaskan tidak terdapat hal yang menghambat pengunduran diri Mu’min dari jabatan Presiden Komisaris.

Perubahan di jajaran komisaris menjadi agenda korporasi yang perlu dituntaskan melalui RUPS. Hasil rapat nantinya akan menentukan susunan Dewan Komisaris PANS setelah Mu’min tidak lagi menjabat.

Perjalanan Mu’min Ali Gunawan membangun Panin Bank

Mu’min lahir di Jember pada 12 Maret 1939 dengan nama Lie Mo Ming. Ia pindah ke Jakarta pada 1962 mengikuti iparnya, Mochtar Riady, yang dikenal sebagai pemilik Grup Lippo. Sekitar empat tahun setelah kepindahan itu, Mu’min mulai merintis kiprah di bidang perbankan.

Bersama Mochtar Riady, ia membeli sebagian saham Bank Industri dan Dagang Indonesia (BIDI), yang saat itu menghadapi kesulitan likuiditas. Kepemilikan saham Mu’min kemudian meningkat menjadi 23 persen dan ia menjabat sebagai direktur bank tersebut.

Pada 1967, Mu’min membeli Bank Kemakmuran di Jakarta. Ia juga mendirikan Bank Industri Djaya Indonesia di Surabaya bersama sejumlah kolega. Tiga bank yang terkait dengan kiprahnya itu kemudian dilebur pada 17 Agustus 1971, membentuk Pan Indonesia Bank atau Panin Bank.

Penggabungan tersebut berlangsung di tengah anjuran konsolidasi bank-bank kecil dari Gubernur Bank Indonesia saat itu. Panin Bank selanjutnya bergabung dengan sejumlah bank lain pada 1972 hingga 1975. Di bawah kendali Mu’min, aset bank itu berkembang dan Panin Bank dinyatakan layak melantai di bursa.

Pada 1982, Panin Bank menjadi bank pertama di Indonesia yang memasyarakatkan sahamnya melalui penawaran kepada publik. Perjalanan tersebut menempatkan Mu’min sebagai salah satu figur yang ikut membentuk perkembangan kelompok usaha Panin di sektor keuangan.

Kepemilikan keluarga Gunawan di Panin Bank

Berdasarkan laporan keuangan Panin Bank yang dikutip dalam laporan perusahaan, pemegang saham pengendali bank tersebut adalah PT Panin Financial Tbk. (PNLF). Pengendali Panin Financial yang disebutkan ialah Gunadi Gunawan, Mu’min Ali Gunawan, Muljadi Koesumo, dan Tidjan Ananto.

Total kepemilikan saham keluarga Gunawan di Panin Bank tercatat sebesar 46,04 persen. Angka tersebut memberi gambaran mengenai posisi keluarga dalam struktur kepemilikan bank, sementara pengunduran diri Mu’min dari PANS merupakan perubahan pada jabatan di perusahaan sekuritas.

Dengan agenda RUPS yang harus digelar dalam batas waktu yang ditetapkan, perhatian berikutnya tertuju pada keputusan pemegang saham mengenai komposisi Dewan Komisaris Panin Sekuritas. Perseroan belum memaparkan susunan baru, sehingga hasil rapat nantinya akan menjadi penentu arah kepemimpinan pengawasan perusahaan.