Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam ekspor produk PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang diduga berlangsung selama 17 tahun dan merugikan negara sementara Rp2 triliun. Penyidikan sejauh ini menetapkan dua aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka, sementara kalangan pakar meminta penyidik menelusuri peran perusahaan dan pihak yang berada di balik pengambilan keputusan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi nilai ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi pada 2008 hingga 2025. Kejagung belum menetapkan tersangka dari pihak swasta maupun korporasi. Namun, perkara ini memunculkan desakan agar penyidikan tidak berhenti pada petugas pajak yang diduga terlibat.
Dugaan under invoicing dalam ekspor TPL
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut dugaan korupsi berkaitan dengan ekspor produk TPL kepada perusahaan afiliasi. Modus yang diselidiki adalah under invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Menurut penyidik, produk dissolving pulp yang memiliki nilai jual tinggi diduga dicatat dalam proses ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang harganya lebih rendah. Perbedaan pencatatan tersebut diduga menurunkan nilai transaksi yang menjadi dasar penghitungan pajak perusahaan.
Saiful menjelaskan, dugaan itu berdampak pada berkurangnya pajak badan yang semestinya diterima negara. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan dua tersangka dalam pemeriksaan pajak TPL. Keduanya, berinisial BP dan SR, merupakan supervisor pemeriksaan pajak perusahaan.
BP dan SR diduga menerima uang dari pihak TPL sebagai imbalan. Padahal, menurut Kejagung, tugas mereka semestinya mencakup pengawasan, penelaahan, dan peninjauan atas kewajiban perpajakan perusahaan. Peran serta aliran uang dalam perkara ini masih menjadi bagian dari penyidikan.
Kerugian negara masih dihitung auditor
Kejagung menyampaikan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp2 triliun. Angka itu belum final karena tim auditor masih melakukan penghitungan. Dengan demikian, besaran kerugian yang disebut penyidik saat ini masih dapat berubah setelah proses audit rampung.
Penyidikan juga belum menyentuh penetapan tersangka dari pihak perusahaan. Kejagung menyatakan perkembangan perkara masih akan dilihat dari hasil penyidikan. Artinya, status pihak swasta maupun kemungkinan keterlibatan korporasi belum diputuskan dalam informasi yang tersedia sejauh ini.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai perkara dengan dugaan kerugian sebesar itu perlu dibuka secara menyeluruh. Ia mengingatkan agar penanganan kasus tidak hanya berfokus pada petugas pajak, sebab hubungan antara pihak yang membayar dan menerima pajak perlu ditelusuri.
“Tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena, namanya pajak, yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan,” kata Hudi.
Hudi meminta penyidik mengurai bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan bisa terjadi, termasuk keputusan dari sisi perusahaan. Ia juga mendorong aparat mencari pihak yang pertama kali menggagas atau menawarkan skema yang diduga menyebabkan penerimaan negara berkurang.
Nama Sukanto Tanoto dan sejarah TPL
Sorotan terhadap perusahaan turut membawa perhatian pada sejarah kepemilikannya. TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk (IIU). Perusahaan itu berdiri pada 26 April 1983 dan berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari berdasarkan Akta Nomor 61 tertanggal 20 Februari 2001.
Dalam prospektus penawaran umum PT IIU, Sukanto Tanoto tercatat memiliki 27,7 persen saham sebelum perusahaan melakukan penawaran umum kepada publik pada 1990. Dokumen yang sama mencatat Sukanto pernah menjabat Presiden Komisaris PT IIU.
Catatan historis tersebut menjadi salah satu alasan nama Sukanto ikut disorot dalam perbincangan mengenai perkara TPL. Namun, informasi yang disampaikan Kejagung sejauh ini belum menyebutnya sebagai tersangka, dan belum menetapkan pihak swasta sebagai tersangka. Karena itu, sorotan publik terhadap nama tertentu perlu dibedakan dari status hukum yang telah ditetapkan penyidik.
Hudi menilai pemeriksaan perlu menjangkau seluruh rantai pengambilan keputusan, baik di lingkungan perusahaan maupun aparat pajak. Ia meminta Kejagung dan KPK membuka rangkaian perkara agar pihak yang paling bertanggung jawab dapat diketahui. Pada tahap berikutnya, perkembangan audit dan hasil penelusuran penyidik akan menentukan seberapa luas perkara ini dapat dibuktikan.

