JAKARTA — Ahmad Khozinudin meminta pimpinan Partai Gerindra mendorong fraksinya di DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Permintaan itu disampaikan setelah ia berkunjung ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Khozinudin mengatakan kunjungan ke sejumlah partai politik diperlukan karena, menurut dia, keputusan untuk menggerakkan anggota DPR tidak hanya ditentukan oleh sikap para wakil rakyat secara individual. Ia menilai pimpinan partai memiliki pengaruh penting terhadap langkah fraksi di parlemen.
“Hari ini kami datang ke partai politik karena meskipun secara formil kedaulatan rakyat yang ada di DPR itu milik rakyat, tapi anggota DPR itu secara materiil justru milik partai politik,” kata Khozinudin seusai kunjungan ke DPP Gerindra.
Khozinudin: Sikap pimpinan partai menentukan
Ia mengaku yakin proses pemakzulan Gibran dapat bergulir apabila pimpinan partai politik memerintahkan fraksi masing-masing untuk mengambil langkah. Sebaliknya, menurut Khozinudin, anggota DPR tidak akan berbuat banyak jika tidak ada arahan dari pimpinan partai.
Ia bahkan mengkritik anggota parlemen yang, menurut penilaiannya, hanya menyampaikan pernyataan tanpa tindak lanjut. Khozinudin khawatir isu tersebut ramai dibicarakan untuk membangun posisi tawar, lalu berakhir setelah terjadi lobi-lobi politik.
“Anggota DPR ramai, tapi hanya untuk cari posisi tawar, setelah itu terjadi lobi-lobi di ruang senyap dan akhirnya patah arang. Akhirnya apa? Selesai, layu sebelum berkembang,” ujarnya.
Khozinudin menyatakan pihaknya telah menyurati Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Melalui surat itu, mereka meminta Prabowo memerintahkan Fraksi Gerindra di DPR menggunakan hak menyatakan pendapat.
Permintaan tersebut menjadi fokus kunjungan ke partai, kata Khozinudin, karena ia tidak ingin persoalan yang dipersoalkan pihaknya berhenti sebagai pernyataan politik. Ia menegaskan perjuangan untuk menuntaskan masalah etika, moral, dan integritas berbangsa tidak seharusnya dijadikan komoditas politik.
Menolak opsi pansus dan hak angket
Dalam penjelasannya, Khozinudin menyebut pihaknya merujuk pada sejumlah ketentuan, termasuk konstitusi, undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta tata tertib DPR. Ia berpendapat mekanisme yang dipilih seharusnya berupa hak menyatakan pendapat, bukan pembentukan panitia khusus ataupun penggunaan hak angket.
Alasannya, menurut Khozinudin, objek persoalan yang mereka soroti telah diadili dan diteliti. Karena itu, ia menilai pembentukan pansus maupun penyelidikan melalui hak angket tidak diperlukan. Pandangan tersebut merupakan alasan yang ia sampaikan untuk mendorong DPR menempuh mekanisme HMP.
Khozinudin berharap DPR menyampaikan sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang ia jadikan rujukan. Ia menggambarkan dua kemungkinan sikap yang dapat diambil parlemen, dengan kesimpulan yang berbeda terhadap status Gibran.
Dua kemungkinan sikap DPR menurut Khozinudin
Jika DPR memiliki pandangan yang sama dengan MK, Khozinudin mengatakan, parlemen dapat menyatakan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden karena dinilai cacat konstitusional. Ia menyebut kesimpulan semacam itu sebagai bentuk penggunaan hak menyatakan pendapat.
Namun, apabila DPR mengambil pandangan lain dan tetap membela apa yang oleh Khozinudin disebut sebagai cacat konstitusi, ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan sikap para pimpinan partai kepada masyarakat. Ia ingin publik mengetahui partai mana yang mendukung perjuangan mereka dan mana yang tidak.
“Kami akan sampaikan kepada rakyat,” kata Khozinudin, seraya menegaskan bahwa pihaknya menilai persoalan tersebut berkaitan dengan integritas dan kepatuhan seorang pemimpin terhadap konstitusi.
Pernyataan Khozinudin itu menggambarkan dorongan agar partai-partai mengambil sikap lebih tegas di tengah wacana pemakzulan Gibran. Namun, keterangan yang disampaikan dalam kunjungan tersebut berisi pandangan dan permintaan dari pihak Khozinudin; belum ada penjelasan dalam laporan itu mengenai keputusan Gerindra ataupun sikap fraksi-fraksi DPR atas permintaan tersebut.
Dengan demikian, langkah berikutnya bergantung pada respons partai dan perkembangan pembahasan di parlemen. Perdebatan mengenai mekanisme serta dasar yang digunakan masih menjadi bagian penting dari wacana ini, sementara keputusan politik untuk membawa persoalan ke tahap berikutnya belum disampaikan dalam keterangan Khozinudin.

