BYD Digugat Rp9,5 Triliun dalam Sengketa Merek Denza

BYD Digugat Rp9,5 Triliun dalam Sengketa Merek Denza

PT Raden Reza Adi menggugat BYD Company Limited dan enam perusahaan lain terkait penggunaan merek Denza di Indonesia. Dalam perkara yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu, penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun.

Gugatan bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut tercatat masuk pada 8 September 2026. Raden Reza Adi diwakili kuasa hukum Togap Eduard. Perkara ini menambah babak baru dalam perselisihan kepemilikan merek Denza yang juga melibatkan BYD dan PT Worcas Nusantara Abadi.

Raden Reza Adi minta hak eksklusif merek Denza

Selain BYD Company Limited, pihak yang digugat meliputi PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia atau BYD Arista, PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto, PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto, serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD BIPO.

Dalam petitumnya, Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12 di wilayah Indonesia. Ia juga meminta para tergugat dinyatakan menggunakan merek tersebut tanpa hak, dengan iktikad tidak baik, serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Kerugian materiil yang diklaim penggugat mencapai Rp9,5 triliun. Ia meminta para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika. Permintaan tersebut masih merupakan bagian dari gugatan dan belum menjadi putusan pengadilan.

Gugatan minta penjualan dan promosi dihentikan

Raden Reza Adi juga meminta majelis memerintahkan para tergugat menghentikan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi kendaraan bermotor yang memakai merek Denza tanpa hak. Permintaan itu mencakup pula merek lain yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik penggugat.

Dalam petitum, ia turut meminta seluruh produk yang disebut dihasilkan dari pelanggaran merek ditarik dari peredaran di Indonesia. Belum ada putusan dalam perkara tersebut yang menetapkan apakah penggunaan merek itu melanggar hak penggugat.

Sidang pertama perkara dijadwalkan pada 22 September 2026, tetapi ditunda karena pemanggilan terhadap tujuh tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat. CNNIndonesia.com telah berupaya meminta tanggapan BYD Motor Indonesia, tetapi belum memperoleh respons hingga berita diterbitkan.

BYD juga menggugat terkait pendaftaran Denza

Di pengadilan yang sama, BYD Company Limited lebih dulu menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan Raden Reza Adi. Gugatan bernomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada 8 Juni 2026 dan masih berproses.

BYD meminta majelis menyatakan merek Denza yang terdaftar atas nama perusahaan tersebut sebagai merek terkenal, sekaligus menegaskan BYD sebagai satu-satunya pemilik sah hak atas merek Denza di kelas 12. Perusahaan juga meminta pendaftaran merek IDM001176306 dinyatakan memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek Denza milik BYD.

Pendaftaran yang menjadi pokok sengketa itu awalnya tercatat atas nama Worcas, kemudian dialihkan kepada Raden Reza Adi. BYD meminta pendaftaran tersebut dinyatakan diajukan dengan iktikad tidak baik, dibatalkan, dan dicoret dari Berita Resmi Merek.

Gugatan BYD telah melewati agenda jawaban, replik, dan duplik. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan agenda bukti surat dari Raden Reza Adi serta tambahan bukti surat dari BYD dan Worcas.

Perkara Denza dan perubahan nama di Indonesia

Perselisihan ini memiliki riwayat di pengadilan. Pada Januari 2025, BYD menggugat Worcas terkait merek Denza. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut seluruhnya pada 28 April 2025.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak kasasi BYD dan mengabulkan kasasi Worcas. MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena error in persona atau keliru menggugat pihak. Dalam putusan itu, kepemilikan merek Denza disebut telah beralih kepada Raden Reza Adi, bukan lagi Worcas.

Di tengah proses hukum, BYD Motor Indonesia menyatakan mulai 1 Oktober 2026 tidak lagi menggunakan nama Denza untuk strategi komunikasi di dalam negeri dan menggantinya menjadi Danza. Namun, nama Denza sebagai identitas global tetap digunakan dalam berbagai aspek lain.

Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengatakan perusahaan memilih kenyamanan jangka panjang dalam membangun merek dan pemasaran dengan nama sendiri. Ia juga menyebut bisnis dan produk BYD telah beroperasi di Indonesia dengan kelas usaha otomotif sesuai Nomor Induk Berusaha dan izin usaha.

“Jadi apalagi yang harus kami buktikan untuk memperkuat kepemilikan brand, kalau hanya case-nya soal siapa cepat atau lambat?” ujar Luther.

Perkara-perkara tersebut kini berjalan melalui jalur hukum yang berbeda, sementara BYD telah mengubah penyebutan merek untuk komunikasi domestik. Putusan dan perkembangan sidang berikutnya akan menjadi penentu bagaimana hak atas nama Denza diperlakukan di pasar Indonesia.