PT Raden Reza Adi, pemegang merek Denza di Indonesia, menggugat BYD Company Limited dan enam perusahaan lain dengan tuntutan ganti rugi materiil Rp9,5 triliun. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu membuat sengketa atas nama Denza kembali bergulir.
Perkara bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut didaftarkan pada Selasa, 8 September 2026. Raden Reza Adi menunjuk Togap Eduard sebagai kuasa hukum. Dalam petitumnya, perusahaan meminta majelis hakim mengakui haknya atas merek Denza di Indonesia.
Tuntutan atas penggunaan merek Denza
Raden Reza Adi meminta hakim menyatakan perusahaan itu sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12. Kelas tersebut mencakup kendaraan bermotor. Hak yang diminta berlaku di wilayah Indonesia.
Penggugat juga meminta para tergugat dinyatakan menggunakan merek Denza tanpa hak dan dengan iktikad tidak baik. Tindakan tersebut, menurut gugatan, merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp9,5 triliun.
Nilai ganti rugi itu diminta dibayarkan secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika. Artinya, tuntutan tersebut diarahkan kepada seluruh pihak yang tercantum sebagai tergugat, bukan hanya satu perusahaan.
Selain pembayaran ganti rugi, Raden Reza Adi meminta para tergugat menghentikan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi kendaraan bermotor bermerek Denza. Penggugat juga meminta produk yang disebut dihasilkan dari pelanggaran merek ditarik dari peredaran di Indonesia.
Tujuh perusahaan masuk dalam gugatan
Selain BYD Company Limited, gugatan menyasar PT BYD Motor Indonesia dan PT BYD Auto Indonesia. Empat perusahaan lain yang turut digugat adalah PT Arista Elektrika Indonesia atau BYD Arista, PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto, PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto, serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD BIPO.
Sidang pertama dijadwalkan pada 22 September 2026, tetapi ditunda karena pemanggilan terhadap ketujuh tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat.
BYD Motor Indonesia belum memberikan tanggapan atas gugatan ini ketika dimintai keterangan. CNNIndonesia.com menyebut telah berupaya menghubungi perusahaan tersebut, tetapi belum memperoleh jawaban hingga berita sumber diterbitkan.
Sengketa Denza berawal dari gugatan BYD
Perselisihan mengenai merek Denza bermula pada Januari 2025, ketika BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi. Pengadilan Niaga menolak gugatan tersebut seluruhnya pada 28 April 2025.
BYD kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak kasasi BYD dan mengabulkan kasasi Worcas. MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena error in persona, atau salah pihak.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih dari Worcas kepada Raden Reza Adi. Merek tersebut sebelumnya terdaftar atas nama Worcas sebelum dialihkan kepada Raden Reza Adi.
Pada Juni 2026, BYD kembali menggugat Worcas dan Raden Reza Adi melalui perkara nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. BYD meminta Denza dinyatakan sebagai merek terkenal dan dirinya sebagai satu-satunya pemilik sah merek tersebut di kelas 12. BYD juga meminta pendaftaran IDM001176306 atas nama Worcas dibatalkan karena dinilai didaftarkan dengan iktikad tidak baik.
BYD tetap memakai nama Danza di Indonesia
Perkara yang diajukan BYD itu telah melewati agenda jawaban, replik, dan duplik. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian surat. Dengan demikian, gugatan baru dari Raden Reza Adi berjalan di tengah proses sengketa lain yang juga belum selesai.
Di tengah persoalan hukum tersebut, BYD Motor Indonesia mulai menggunakan nama Danza di Indonesia pada 1 Oktober 2026 sebagai bagian dari strategi komunikasi di dalam negeri. Nama Denza, yang menjadi identitas global, tetap digunakan pada berbagai aspek lain.
Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan pada 12 Oktober menegaskan bisnis dan produk BYD nyata hadir di Indonesia. Ia juga mempertanyakan apa lagi yang perlu dibuktikan untuk memperkuat kepemilikan merek, jika persoalannya hanya mengenai siapa yang lebih dahulu.
Perkembangan perkara di pengadilan akan menentukan bagaimana klaim kepemilikan merek Denza diputuskan. Untuk saat ini, dua gugatan dengan posisi berbeda masih berjalan, sementara tuntutan terbaru meminta penghentian berbagai aktivitas terkait kendaraan bermerek Denza di Indonesia.

