Stafsus Menag Kawal Laporan Korban Petasan Maulid

Stafsus Menag Kawal Laporan Korban Petasan Maulid

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Pelayanan Agama dan Kerukunan, Gugun Gumilar, menemui Amanda Andono, korban kericuhan yang berkaitan dengan penggunaan petasan dalam acara Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Gugun menyatakan akan mengawal proses hukum setelah Amanda melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Selatan.

Pertemuan tersebut berlangsung setelah persoalan penggunaan petasan di kegiatan Maulid itu menuai perhatian dan kritik masyarakat. Gugun mengatakan dirinya menerima ribuan pesan terkait peristiwa tersebut, lalu memilih bertemu langsung dengan Amanda untuk membicarakan langkah selanjutnya.

Dalam pertemuan itu, keduanya berdiskusi dan bermusyawarah. Gugun menyebut Amanda telah meminta keadilan melalui laporan kepada pihak berwajib. Ia juga menyatakan siap mengawal penanganan perkara agar berjalan sesuai hukum.

Laporan korban petasan Maulid masuk ke Polres Jaksel

Gugun mengatakan laporan Amanda telah disampaikan ke Polres Jakarta Selatan. “Korban sudah melapor kepada pihak berwajib malam ini di Polres Jaksel dan meminta keadilan untuk Ibu Amanda,” ujar Gugun dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Ia menegaskan akan mengawal proses tersebut dan mendukung agar persoalan diproses melalui jalur hukum. “Saya mengawal langsung agar pelaku diproses dan setuju untuk diadili,” kata Gugun.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa saat pertemuan berlangsung, perkara telah memasuki tahap pelaporan. Namun, bahan keterangan yang disampaikan belum memuat informasi mengenai pasal yang dilaporkan, pihak yang ditetapkan sebagai terlapor, ataupun perkembangan pemeriksaan oleh kepolisian. Proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan aparat yang menangani laporan tersebut.

Gugun juga menyebut Amanda dan Ibu Sandra mengalami tindakan di muka umum yang, menurut penilaiannya, telah masuk ranah pidana. Ia mengatakan kejadian itu berdampak terhadap keluarga korban. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai bentuk dampak tersebut dalam keterangan yang tersedia.

Petasan terdengar sekitar satu jam pada dini hari

Peristiwa itu berkaitan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Sekitar pukul 01.00 WIB, suara petasan dan kembang api terdengar selama kurang lebih satu jam.

Suara tersebut dianggap mengganggu waktu istirahat warga. Persoalan itu kemudian menjadi perhatian publik dan memicu kritik serta masukan kepada Kementerian Agama. Dari bahan pemberitaan yang tersedia, belum ada keterangan terperinci mengenai rangkaian kejadian sebelum maupun sesudah penggunaan petasan tersebut.

Gugun menyatakan kedatangannya bukan untuk memperkeruh persoalan. Ia mengatakan Kementerian Agama hadir untuk menjaga kerukunan umat dan memastikan masyarakat mendapat pelayanan secara adil. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu keluarga korban.

“Kemenag hadir mengawal kerukunan umat dan melayani umat secara adil. Insya Allah kami bantu untuk keluarga korban,” kata Gugun.

Kemenag ajak masyarakat menghormati proses hukum

Di tengah perhatian terhadap kasus tersebut, Gugun mengajak semua pihak menjaga kerukunan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta masyarakat terus menyampaikan kritik dan masukan agar pelayanan Kementerian Agama kepada umat dapat menjadi lebih baik.

Imbauan itu disampaikan saat polemik penggunaan petasan dalam kegiatan keagamaan menjadi sorotan. Peristiwa di Pondok Pinang mempertemukan dua hal yang perlu ditangani secara cermat: pelaksanaan kegiatan masyarakat dan hak warga untuk memperoleh ketenangan serta perlindungan ketika merasa dirugikan.

Untuk saat ini, Gugun menyatakan dukungan terhadap upaya Amanda mencari keadilan melalui jalur resmi. Perkembangan perkara akan bergantung pada penanganan aparat setelah laporan diterima. Sementara proses itu berlangsung, ajakan untuk menjaga kerukunan tidak menghapus kebutuhan agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara adil dan sesuai ketentuan hukum.